Kesimpulannya, dalam membicarakan isu sihir, ada beberapa perkara yang diambil kira oleh Mahkamah iaitu;Apa yang mereka klaim itu justru bathil dan tidak benar, karena Allah Ta’ala telah menyebutkan didalam kitab-Nya, al-Quran, bahwa sihir itu dapat dipelajari dan bahkan dapat menyebabkan seseorang menjadi kafir,serta bisa juga memisahkan pasanga